SIDRAP
Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrif memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dan penjualan langsung barang rampasan negara di Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Senin (3/8/2026). Agenda ini mencakup pemusnahan 171,4689 gram sabu dan 141 butir ekstasi yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Liputan ini terhubung dengan wilayah Sidenreng Rappang, rubrik Hukum, dan laporan Sidrap sambut Kapolres baru karena sama-sama menyorot agenda aparat penegak hukum di Sidrap.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti sebagai bentuk perlawanan terhadap narkoba.,” tegas Syaharuddin Alrif, Bupati Sidenreng Rappang, saat kegiatan di Kejaksaan Negeri Sidrap Pemkab Sidrap pada 3 Agustus 2026.
Penjualan langsung dibuka untuk warga
Setelah pemusnahan, Syaharuddin ikut memimpin penjualan langsung barang rampasan negara yang dibuka untuk warga. Ia menyebut mekanisme itu memperlihatkan hasil penegakan hukum bisa dikelola secara terbuka dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Kanal resmi Instagram Kejari Sidrap yang diperiksa sebelumnya juga sudah mengumumkan penjualan langsung pada 3 Agustus 2026. Rilis itu membantu menegaskan bahwa eksekusi barang bukti dan pembukaan penjualan langsung memang disiapkan sebagai agenda terbuka untuk publik.
“Ini merupakan terobosan baru dari Kejaksaan Negeri Sidrap.,” ujar Syaharuddin Alrif, Bupati Sidenreng Rappang, setelah melihat antusiasme warga mengikuti penjualan langsung Pemkab Sidrap pada 3 Agustus 2026.
Baca juga
Baca juga arsip wilayah Sidenreng Rappang untuk agenda pemerintahan dan hukum lain di Sidrap. Pantau pula rubrik Hukum dan liputan Sidrap sambut Kapolres baru untuk perkembangan aparat di daerah ini.



